JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan jika LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Bagi Abdul, LPSK harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak terkait lantaran Nazaruddin ditangkap dalam posisi sebagai tersangka. Namun, sambungnya, secara garis besar LPSK sangat siap sekali jika harus melindungi Nazaruddin, apalagi itu sesuai dengan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Jadi atas imbauan berbagai pihak LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak yang sedang menangani kasus itu. Apalagi, Nazaruddin ditangkap dalam posisi dia sebagai tersangka,” ujar Abdul ketika dihubungi KONTAN, Selasa (9/8).
LPSK siap lindungi Nazaruddin
JAKARTA. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan jika LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Bagi Abdul, LPSK harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak terkait lantaran Nazaruddin ditangkap dalam posisi sebagai tersangka. Namun, sambungnya, secara garis besar LPSK sangat siap sekali jika harus melindungi Nazaruddin, apalagi itu sesuai dengan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Jadi atas imbauan berbagai pihak LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak yang sedang menangani kasus itu. Apalagi, Nazaruddin ditangkap dalam posisi dia sebagai tersangka,” ujar Abdul ketika dihubungi KONTAN, Selasa (9/8).