KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap terjadinya dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap Rp3,4 miliar bersama enam tersangka lain pada Rabu 25 November 2020 malam. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus tersebut.
LPSK siap lindungi saksi pada kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap terjadinya dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap Rp3,4 miliar bersama enam tersangka lain pada Rabu 25 November 2020 malam. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus tersebut.