JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menawarkan perlindungan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima teror. Menurut Komisioner LPSK Lili Pintauli Siregar, LPSK masih menunggu respons dari KPK atas tawaran perlindungan tersebut. "Jika membutuhkan perlindungan, LPSK akan segera melaksanakan sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku karena pmberian perlindungan bersifat sukarela," kata Lili, melalui pesan singkat, Jumat (13/2). Ia mengatakan, LPSK belum bisa mengambil langkah selama KPK belum memberikan respons. LPSK, kata dia, harus memastikan dulu jenis ancaman atau teror yang diterima pegawai KPK.
"Mereka sebagai korban atau sebagai saksi atau sebagai penegak hukum dalam menjalankan fungsinya kah?" sambung Lili. Kekisruhan yang terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi makin berkembang ke arah yang mengkhawatirkan.