JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keterangan Yulianis, Direktur Keuangan Grup Permai, yang berperan sebagai saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-undang (UU)," ujar Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lili Pintauli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/3).Ketentuan Undang-Undang tersebut, menurut Lili, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Terlebih lagi Yulianis adalah saksi terlindung LPSK," ungkap Lili.Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural dan pemulihan psikologis. "Dalam hal ini LPSK memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.Untuk itu, Lili mengatakan, pihaknya akan menyurati Polri untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK."Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai Pasal 36 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Lili.Seperti diberitakan, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Yulianis ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (20/3). Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu melaporkan Yulianis terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tertanggal 16 Maret 2013.Ibas mengatakan pemberitaan itu menyebutkan, menurut keterangan Yulianis, dirinya telah menerima uang sebesar US$ 200.000 terkait dengan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Ibas menegaskan tuduhan itu tidak benar dan bahkan dia mengaku tidak mengenal Yulianis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
LPSK tegaskan Yulianis tidak bisa dituntut
JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keterangan Yulianis, Direktur Keuangan Grup Permai, yang berperan sebagai saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-undang (UU)," ujar Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lili Pintauli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/3).Ketentuan Undang-Undang tersebut, menurut Lili, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Terlebih lagi Yulianis adalah saksi terlindung LPSK," ungkap Lili.Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural dan pemulihan psikologis. "Dalam hal ini LPSK memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.Untuk itu, Lili mengatakan, pihaknya akan menyurati Polri untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK."Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai Pasal 36 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ungkap Lili.Seperti diberitakan, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Yulianis ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (20/3). Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu melaporkan Yulianis terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tertanggal 16 Maret 2013.Ibas mengatakan pemberitaan itu menyebutkan, menurut keterangan Yulianis, dirinya telah menerima uang sebesar US$ 200.000 terkait dengan Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Ibas menegaskan tuduhan itu tidak benar dan bahkan dia mengaku tidak mengenal Yulianis.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News