KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, data itu pemohon itu dihimpun sejak Maret hingga Desember 2022. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp 1.963.967.880.292 (Rp 1,963 triliun)," ujar Edwin dalam keterangannya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).
LPSK Terima 4.550 Pemohon Ganti Rugi Korban Pencucian Uang 15 Robot Trading Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi para korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus 15 platform robot trading ilegal. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebutkan, data itu pemohon itu dihimpun sejak Maret hingga Desember 2022. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp 1.963.967.880.292 (Rp 1,963 triliun)," ujar Edwin dalam keterangannya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).