JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terima permohonan perlindungan korban pelecehan seksual siswa Jakarta International School (JIS), Senin kemarin (28/4). Komisioner LPSK dalam Rapat Paripurna (RPP) menilai, adanya ancaman berupa sms dan kondisi psikologis si pemohon yang masih anak-anak. Komisioner juga memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis kepada MAK dan TPW, anak dan ibu korban pelecehan seksual di JIS.
“LPSK berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis bagi pemohon,” ungkap Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan (DPP). Informasi dugaan masih adanya korban lain juga sudah diterima LPSK yang disampaikan oleh pihak sekolah. Menurut pihak sekolah yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat pekan lalu (25/4) di kantor LPSK, disebutkan masih ada keluarga lain yang melaporkan anaknya menjadi korban. Namun, sampai saat ini masih belum ada permohonan kedua setelah permohonan pertama diterima oleh LPSK. “LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS,” kata Edwin. Seperti diketahui, hingga berita ini diturunkan penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan terdapat korban lain akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS). "Ada (korban) yang mereka (pelaku) kenali sehingga ada kemungkinan korban lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto. Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian akan meminta foto dan data murid kepada JIS untuk menunjukkan kepada pelaku.