LPSmenahan suku bunga penjaminan di level 5,25%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminannya pada level 5,35% untuk simpanan rupiah dan 1,50% untuk simpanan valas di bank umum, serta 7,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku hingga periode 30 September 2020.

LPS menyatakan tingkat bunga tersebut dinilai masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi. 

Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.


Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan

“Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” Tulis Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Senin (31/8).

Lebih lanjut LPS menghimbau agar bank memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan ini yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS. Sekaligus meminta perbankan untuk lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Baca Juga: Sebanyak 20 bank umum sudah manfaatkan pelonggaran denda premi LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi