KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminannya pada level 5,35% untuk simpanan rupiah dan 1,50% untuk simpanan valas di bank umum, serta 7,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku hingga periode 30 September 2020. LPS menyatakan tingkat bunga tersebut dinilai masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi. Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.
LPSmenahan suku bunga penjaminan di level 5,25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminannya pada level 5,35% untuk simpanan rupiah dan 1,50% untuk simpanan valas di bank umum, serta 7,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku hingga periode 30 September 2020. LPS menyatakan tingkat bunga tersebut dinilai masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi. Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.