JAKARTA. Setelah sempat terunda sekitar 3 bulan, sidang paripurna DPR akhirnya menyepakati untuk mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, langkah ini langsung mendapatkan protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan. Bahkan mereka pun kini tengah mempersiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi," kata aktivis Huma Siti Rahma kepada Kontan, Selasa (9/7). Menurut Rahma, meskipun beleid tersebut kini sudah berganti nama dari yang semula UU Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi tetap saja tidak menyelesaikan persoalan hutan. Rahma mencontohkan pasal 21 yang mensyaratkan masyrakat yang akan mengambil kayu di hutan konservasi untuk kepentingan pribadi harus memiliki izin.
LSM akan uji materi UU Perusakan Hutan ke MK
JAKARTA. Setelah sempat terunda sekitar 3 bulan, sidang paripurna DPR akhirnya menyepakati untuk mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun, langkah ini langsung mendapatkan protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan. Bahkan mereka pun kini tengah mempersiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi," kata aktivis Huma Siti Rahma kepada Kontan, Selasa (9/7). Menurut Rahma, meskipun beleid tersebut kini sudah berganti nama dari yang semula UU Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi tetap saja tidak menyelesaikan persoalan hutan. Rahma mencontohkan pasal 21 yang mensyaratkan masyrakat yang akan mengambil kayu di hutan konservasi untuk kepentingan pribadi harus memiliki izin.