LSM gugat penyelidikan kasus Bank Century



JAKARTA. Penyelidikan kasus dana talangan Bank Century yang lamban menuai gugatan. Sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama Hajar Indonesia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Penggugat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kapolri karena dianggap belum menyelidiki kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu. Muhammad Burhanuddin, pengacara Hajar Indonesia, mengatakan ketiga institusi penegak hukum telah membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. "Ini sama saja menghentikan penyidikan secara diam-diam," katanya, Kamis (28/10).Burhanuddin mengatakan, kasus pemberian dana talangan ke bank yang sekarang bernama Bank Mutiara itu sudah ada indikasi pelanggaran. Dia merujuk pada keputusan rapat paripurna DPR pada Maret lalu. Rapat paripurna DPR itu memutuskan memilih opsi C yang menyatakan bila ada pelanggaran hukum dalam pengucuran dana bail out Bank Century maka harus diserahkan ke proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can