KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan perusahaan emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal. Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut. Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana. Baca Juga: Dikabarkan dekat dengan mantan Dirkeu Jiwasraya, ini tanggapan Benny Tjokro
LSM ini laporkan perusahaan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan perusahaan emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal. Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut. Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana. Baca Juga: Dikabarkan dekat dengan mantan Dirkeu Jiwasraya, ini tanggapan Benny Tjokro