JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) harus ekstra hati-hati dalam menangani dan memeriksa sengketa perebutan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, sengketa TPI dengan PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanto Rukma alias Mbak Tutut sudah diputus pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) . Dalam PK itu, hakim MA memenangkan Tutut. Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan, agar BANI menghormati putusan PK MA dengan perkara No.238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014. Dimana di situ ditegaskan pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Menurutnya itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005. Oleh karena itu putusan BANI seharusnya tidak boleh bertentangan dengan putusan MA yang lebih tinggi. Apalagi BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya. "Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," ujar Boyamin dalam siaran pers, Rabu (3/12)
LSM MAKI meminta BANI hormati putusan MA soal TPI
JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) harus ekstra hati-hati dalam menangani dan memeriksa sengketa perebutan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, sengketa TPI dengan PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanto Rukma alias Mbak Tutut sudah diputus pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) . Dalam PK itu, hakim MA memenangkan Tutut. Koordinator LSM Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan, agar BANI menghormati putusan PK MA dengan perkara No.238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014. Dimana di situ ditegaskan pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Menurutnya itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005. Oleh karena itu putusan BANI seharusnya tidak boleh bertentangan dengan putusan MA yang lebih tinggi. Apalagi BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya. "Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," ujar Boyamin dalam siaran pers, Rabu (3/12)