JAKARTA. Ketidakjelasan konsep hunian membuat The House Urban Development (HUD) Institute berencana melakukan judicial review atau uji materi Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman. "Kita pastikan akan judicial review ke Mahkamah Konstitusi secepatnya dan kami yakin akan menang di sana," tegas Presiden HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, di Jakarta, Kamis (7/4/2016). Meski begitu, Zulfi mengaku tidak akan melakukan judicial review terhadap keseluruhan pasal dalam Undang Undang tersebut, melainkan hanya terhadap pasal 34, 35, 36, dan 37.
LSM siap ajukan uji materi UU Perumahan
JAKARTA. Ketidakjelasan konsep hunian membuat The House Urban Development (HUD) Institute berencana melakukan judicial review atau uji materi Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman. "Kita pastikan akan judicial review ke Mahkamah Konstitusi secepatnya dan kami yakin akan menang di sana," tegas Presiden HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, di Jakarta, Kamis (7/4/2016). Meski begitu, Zulfi mengaku tidak akan melakukan judicial review terhadap keseluruhan pasal dalam Undang Undang tersebut, melainkan hanya terhadap pasal 34, 35, 36, dan 37.