JAKARTA. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) Denny Andrian Kusdayat menggugat Direktur Utama PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Denny juga menyeret Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Setyanto P. Santosa dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono sebagai tergugat II & III. Mereka dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus PT Indosat Mega Medi (IM2). Perkara ini terdaftar dengan nomor 398/Pdt/2014/Pn.Jkt.Pst pada 20 Agustus 2014 lalu. Perkara ini bermula pada bulan Agustus 2013. Denny bilang ia mendapatkan informasi seputar adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara anggota DPR dan Dirut Indosat. Dalam rapat itu, Denny bilang Alexander menuduhnya melakukan pemerasan. "Oknum LSM yang bernama Denny A.K yang melaporkan kerjasama Indosat IM2 ke Kejati, Jawa Barat, bahwa kita telah merugikan uang Negara sebesar Rp 3,8 triliun, sebetulnya dengan dalil melakukan pemerasan," ujar Denny menirukan pernyataan Alexander kala itu, usai persidangan, Selasa, (7/10).
LSM telekomunikasi gugat Indosat, Mastel, dan BRTI
JAKARTA. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) Denny Andrian Kusdayat menggugat Direktur Utama PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Denny juga menyeret Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Setyanto P. Santosa dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono sebagai tergugat II & III. Mereka dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus PT Indosat Mega Medi (IM2). Perkara ini terdaftar dengan nomor 398/Pdt/2014/Pn.Jkt.Pst pada 20 Agustus 2014 lalu. Perkara ini bermula pada bulan Agustus 2013. Denny bilang ia mendapatkan informasi seputar adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara anggota DPR dan Dirut Indosat. Dalam rapat itu, Denny bilang Alexander menuduhnya melakukan pemerasan. "Oknum LSM yang bernama Denny A.K yang melaporkan kerjasama Indosat IM2 ke Kejati, Jawa Barat, bahwa kita telah merugikan uang Negara sebesar Rp 3,8 triliun, sebetulnya dengan dalil melakukan pemerasan," ujar Denny menirukan pernyataan Alexander kala itu, usai persidangan, Selasa, (7/10).