LSM telekomunikasi gugat Indosat, Mastel, dan BRTI



JAKARTA. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) Denny Andrian Kusdayat menggugat Direktur Utama PT Indosat Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Denny juga menyeret Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Setyanto P. Santosa dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono sebagai tergugat II & III.

Mereka dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait kasus PT Indosat Mega Medi (IM2). Perkara ini terdaftar dengan nomor 398/Pdt/2014/Pn.Jkt.Pst pada 20 Agustus 2014 lalu. Perkara ini bermula pada bulan Agustus 2013.

Denny bilang ia mendapatkan informasi seputar adanya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara anggota DPR dan Dirut Indosat. Dalam rapat itu, Denny bilang Alexander menuduhnya melakukan pemerasan. "Oknum LSM yang bernama Denny A.K yang melaporkan kerjasama Indosat IM2 ke Kejati, Jawa Barat, bahwa kita telah merugikan uang Negara sebesar Rp 3,8 triliun, sebetulnya dengan dalil melakukan pemerasan," ujar Denny menirukan pernyataan Alexander kala itu, usai persidangan, Selasa, (7/10).


Pada script salinan RDP tertanggal 22 Januari 2013, Setyanto atau tergugat II juga menyatakan hal senada bahwa Denny penyebab kerugian negara sebesar Rp 3,8 triliun. LSM KTI juga menuduh bahwa migrasi dari IM2 ke Indosat pada bulan November 2011 merupakan bukti kebenaran adanya laporan dari Denny A.K.

Hal serupa juga dikatakan Hartono atau tergugat III. Ia menyatakan bahwa kira-kira dua bulan sebelum kejaksaan mengungkap korupsi IM2, Denny ternyata telah mempersoalkan masalah ini.

Menurut Denny penyebutan namanya dalam RDPU tersebut merupakan suatu cara untuk membunuh karakter dan merusak reputasinya dan organisasi yang dia pimpin. Selain itu, tindakan para penggugat tersebut juga membahayakan jiwa Denny sendiri dan keluarganya. Karena tindakan tersebut bisa menjadikan Denny sebagai sarana balas dendam pihak keluarga para terdakwa korupsi kasus IM2 yang sudah masuk bui.

Denny membantah bahwa dirinya dan lembaga yang dipimpinnya pernah melakukan seperti hal yang dituduhkan. Karena itu, Denny merasa telah difitnah. Akibat pernyataan itu juga, Denny mengaku dirinya dan keluarga hidup dalam ketakutan akan aksi balas dendam dari keluarga para terdakwa korupsi penyelenggaraan frekuensi radio 2.1Ghz generasi ke-3 oleh PT Indosat Mega Medi (IM2). Denny menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelapor kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,3 triliun tersebut.

Atas alasan itu, Denny menuntut para tergugat meminta maaf melalui seluruh media cetak ukuran satu halaman penuh.  Selain itu, Denny juga meminta para tergugat membayar ganti materil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun.

Sementara itu, kuasa hukum Dirut Indosat Muji Rahayu mengatakan gugatan Denny tidak jelas unsur-unsur perbuatan hukum apa yang telah dilakukan kliennya. "Kami digugat mengenai perbuatan melawan hukum. Kalau perbuatan melawan hukum di sini tidak diterangkan unsur-unsurnya apa saja. hal tersebut tidak disertakan dalam gugatan mereka," terangnya. Walaupun begitu Indosat akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa