JAKARTA. Rencana pemerintah dan DPR RI untuk membahas klausul pengampunan pajak alias tax amnesty dalam RUU Pengampunan Nasional mendapat kritikan dari sejumlah LSM khususnya dari sektor pertambangan. Pasalnya, calon kebijakan itu dirasa kurang adil dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bilang, jumlah aliran uang ilegal di Indonesia mencapai Rp 227,75 triliun pada 2014. Nah, sektor pertambangan menyumbang porsi terbesar dalam aliran uang yang bertujuan untuk menghindari atau upaya penggelapan pajak, jumlahnya sekitar Rp 23,89 triliun. Menurut dia, aliran uang ilegal di sektor pertambangan umumnya lewat transaksi faktur palsu. Maklum, hal tersebut dilakukan oleh pelaku tambang ilegal alias illegal mining. Selain itu, juga tak menutup kemungkinan kejahatan penggelapan pajak turut melibatkan perusahaan pertambangan baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batubara skala besar.
LSM tolak amnesti pajak bagi pengemplang tambang
JAKARTA. Rencana pemerintah dan DPR RI untuk membahas klausul pengampunan pajak alias tax amnesty dalam RUU Pengampunan Nasional mendapat kritikan dari sejumlah LSM khususnya dari sektor pertambangan. Pasalnya, calon kebijakan itu dirasa kurang adil dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bilang, jumlah aliran uang ilegal di Indonesia mencapai Rp 227,75 triliun pada 2014. Nah, sektor pertambangan menyumbang porsi terbesar dalam aliran uang yang bertujuan untuk menghindari atau upaya penggelapan pajak, jumlahnya sekitar Rp 23,89 triliun. Menurut dia, aliran uang ilegal di sektor pertambangan umumnya lewat transaksi faktur palsu. Maklum, hal tersebut dilakukan oleh pelaku tambang ilegal alias illegal mining. Selain itu, juga tak menutup kemungkinan kejahatan penggelapan pajak turut melibatkan perusahaan pertambangan baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batubara skala besar.