JAKARTA. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) untuk melakukan program sertifikasi profesi. Dengan pemberian lisensi ini, mulai 1 Oktober 2011, penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko dan bidang-bidang lain akan dilaksanakan LSPP di bawah pengawasan Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Sertifikasi yang dilaksanakan LSPP mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
LSPP mendapat lisensi sertifikasi BNSP
JAKARTA. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) untuk melakukan program sertifikasi profesi. Dengan pemberian lisensi ini, mulai 1 Oktober 2011, penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko dan bidang-bidang lain akan dilaksanakan LSPP di bawah pengawasan Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Sertifikasi yang dilaksanakan LSPP mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.