JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan batas minimum uang muka alias loan to value (LTV) pembiayaan pembelian properti di bank syariah. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK, mengatakan, aturan minimum uang muka alias down payment di kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah akan lebih longgar ketimbang kewajiban minimum LTV di bank konvensional. OJK ingin memacu pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah. Pada KPR, rencana OJK ini hanya berlaku kredit rumah pertama dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan, uang muka rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku sesuai aturan lama. Meski masih belum pasti kapan waktu penerapannya, para analis menilai kebijakan ini masih bisa menjadi angin segar bagi industri properti domestik. "Aturan pelonggaran LTV ini akan berdampak positif," ungkap Analis BNI Securities Thendra Crisnanda.
LTV diperlonggar, angin segar bagi emiten properti
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan batas minimum uang muka alias loan to value (LTV) pembiayaan pembelian properti di bank syariah. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK, mengatakan, aturan minimum uang muka alias down payment di kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah akan lebih longgar ketimbang kewajiban minimum LTV di bank konvensional. OJK ingin memacu pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah. Pada KPR, rencana OJK ini hanya berlaku kredit rumah pertama dan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan, uang muka rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku sesuai aturan lama. Meski masih belum pasti kapan waktu penerapannya, para analis menilai kebijakan ini masih bisa menjadi angin segar bagi industri properti domestik. "Aturan pelonggaran LTV ini akan berdampak positif," ungkap Analis BNI Securities Thendra Crisnanda.