JAKARTA. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan pelonggaran aturan maksimal pinjaman utang alias loan to value (LTV) atau uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank sentral akan menaikkan batasan rasio LTV KPR dan kredit pemilikan apartemen di bank nasional sebesar 10% dari aturan yang berlaku saat ini dan sebesar 5% rasio kenaikan finance to value (FTV) bagi bank syariah. Head of Wealth Management Business and Strategy PT Bank Commonwealth Indonesia, Ryan E. Kaslan menuturkan, industri perbankan sebagai pelaku usaha sangat menantikan terbitnya kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, pelonggaran LTV dapat menjadi stimulus bagi perlambatan pertumbuhan kredit yang disalurkan oleh perbankan. Meski begitu, ia mengaku belum dapat memperkirakan pertumbuhan laju kredit konsumsi dengan adanya pelonggaran LTV ini. Ryan menambahkan, pihaknya akan tetap memilih untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit lantaran tak ingin menjadi bumerang saat kredit menjadi masalah dan masuk dalam hitungan non performing loan atawa NPL.
"Faktornya tidak semata-mata hanya pelonggaran LTV saja. Saya tidak bisa bilang dengan stimulus ini kemudian akan berikan kontribusi sekian besar terhadap pertumbuhan kredit. Yang pasti industri perbankan berharap adanya stimulus ini, maka akan ada daya dorong tapi harus diakui bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan perlambatan pertumbuhan kredit karena daya beli masyarakat masih lemah," ucap Ryan di Jakarta, Selasa (16/6).