JAKARTA. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan pelonggaran aturan maksimal pinjaman utang alias loan to value (LTV) atau uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank sentral akan menaikkan batasan rasio LTV KPR dan kredit pemilikan apartemen di bank nasional sebesar 10% dari aturan yang berlaku saat ini dan sebesar 5% rasio kenaikan finance to value (FTV) bagi bank syariah. Head of Wealth Management Business and Strategy PT Bank Commonwealth Indonesia, Ryan E. Kaslan menuturkan, industri perbankan sebagai pelaku usaha sangat menantikan terbitnya kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, pelonggaran LTV dapat menjadi stimulus bagi perlambatan pertumbuhan kredit yang disalurkan oleh perbankan. Meski begitu, ia mengaku belum dapat memperkirakan pertumbuhan laju kredit konsumsi dengan adanya pelonggaran LTV ini. Ryan menambahkan, pihaknya akan tetap memilih untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit lantaran tak ingin menjadi bumerang saat kredit menjadi masalah dan masuk dalam hitungan non performing loan atawa NPL.
LTV longgar, KPR belum mekar
JAKARTA. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan pelonggaran aturan maksimal pinjaman utang alias loan to value (LTV) atau uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank sentral akan menaikkan batasan rasio LTV KPR dan kredit pemilikan apartemen di bank nasional sebesar 10% dari aturan yang berlaku saat ini dan sebesar 5% rasio kenaikan finance to value (FTV) bagi bank syariah. Head of Wealth Management Business and Strategy PT Bank Commonwealth Indonesia, Ryan E. Kaslan menuturkan, industri perbankan sebagai pelaku usaha sangat menantikan terbitnya kebijakan tersebut. Sebab menurutnya, pelonggaran LTV dapat menjadi stimulus bagi perlambatan pertumbuhan kredit yang disalurkan oleh perbankan. Meski begitu, ia mengaku belum dapat memperkirakan pertumbuhan laju kredit konsumsi dengan adanya pelonggaran LTV ini. Ryan menambahkan, pihaknya akan tetap memilih untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit lantaran tak ingin menjadi bumerang saat kredit menjadi masalah dan masuk dalam hitungan non performing loan atawa NPL.