KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus merumuskan rencana pelonggaran aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) secara spasial. Kali ini, BI mempertimbangkan untuk perluasan aturan LTV spasial mengarah ke segmen kredit pemilikan apartemen (KPA) dan ruko, dari sebelumnya hanya kredit pemilikan rumah (KPR). Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, rencana pelonggaran LTV secara spasial pada semua segmen properti sebagai komitmen BI untuk mendongkrak penyaluran kredit perbankan. Hingga Agustus 2017, KPR dan KPA tumbuh 10,4% atau senilai Rp 389,2 triliun, sedangkan kredit properti tumbuh 13,5% atau senilai Rp 762,1 triliun. "Dengan LTV spasial nantinya aturan LTV per provinsi bisa berbeda," kata Agus, Jumat (29/9). BI memiliki dasar dalam membedakan perhitungan LTV per tiap provinsi. Misalnya, BI melihat daerah mana yang mempunyai harga properti di atas rata-rata, dengan wilayah mana yang masih di bawah.
LTV spasial meluas ke KPA dan ruko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus merumuskan rencana pelonggaran aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) secara spasial. Kali ini, BI mempertimbangkan untuk perluasan aturan LTV spasial mengarah ke segmen kredit pemilikan apartemen (KPA) dan ruko, dari sebelumnya hanya kredit pemilikan rumah (KPR). Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, rencana pelonggaran LTV secara spasial pada semua segmen properti sebagai komitmen BI untuk mendongkrak penyaluran kredit perbankan. Hingga Agustus 2017, KPR dan KPA tumbuh 10,4% atau senilai Rp 389,2 triliun, sedangkan kredit properti tumbuh 13,5% atau senilai Rp 762,1 triliun. "Dengan LTV spasial nantinya aturan LTV per provinsi bisa berbeda," kata Agus, Jumat (29/9). BI memiliki dasar dalam membedakan perhitungan LTV per tiap provinsi. Misalnya, BI melihat daerah mana yang mempunyai harga properti di atas rata-rata, dengan wilayah mana yang masih di bawah.