KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bebas, tapi bersyarat. Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan main tersebut dalam beleid kredit pemilikan rumah (KPR). Bagi bank yang memiliki risiko lebih rendah dapat menikmati pelonggaran uang muka alias loan to value (LTV) pada kredit properti. BI menegaskan, pelonggaran LTV hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) rendah. Yakni, segmen KPR memiliki NPL net di bawah 5% dan NPL gross kurang dari 5%. Tak hanya itu, bank wajib memastikan, tidak terjadi oper kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain. Jangka waktu oper kredit ini minimal satu tahun.
LTV untuk bank dengan rasio NPL rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bebas, tapi bersyarat. Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan main tersebut dalam beleid kredit pemilikan rumah (KPR). Bagi bank yang memiliki risiko lebih rendah dapat menikmati pelonggaran uang muka alias loan to value (LTV) pada kredit properti. BI menegaskan, pelonggaran LTV hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) rendah. Yakni, segmen KPR memiliki NPL net di bawah 5% dan NPL gross kurang dari 5%. Tak hanya itu, bank wajib memastikan, tidak terjadi oper kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain. Jangka waktu oper kredit ini minimal satu tahun.