Luas areal moratorium hutan dikoreksi



JAKARTA. Peta baru luas moratorium hutan berubah lagi. Beberapa hari lalu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melansir luas kawasan moratorium hutan berdasarkan peta terbaru hasil revisi ini mencapai 65,73 juta hektare (ha).

Namun data UKP4 tersebut berbeda dengan data versi Kementerian Kehutanan (Kemhut). Menurut versi Kemhut, luas kawasan moratorium hutan hasil revisi mencapai 65,28 juta hektare atau ada perbedaan luas sekitar 450.000 ha.

Peta moratorium hutan versi Kemhut itu berkurang 92.245 ha daripada peta sebelumnya. Kemhut mencatat ada pengurangan luas kawasan moratorium hutan sebesar 490.924,7 ha, sedangkan tambahan luas kawasan moratorium mencapai 398.679 ha.


Menurut Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, revisi peta moratorium hutan ini akan dilakukan hingga dua tahun mendatang. "Kami ingin memiliki data tetap sehingga tidak ada lagi perubahan data," ungkap dia, kemarin.

Zulkifli meminta pemerintah daerah menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan alam primer serta lahan gambut. Ini bagian dari mengawal pelaksanaan moratorium.

Bambang Soepijanto, Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, menambahkan, perbedaan luas kawasan moratorium hutan pada peta indikatif Kemhut dan UKP4 terjadi karena perbedaan teknik perhitungan data. Ia bilang, peta moratorium hutan versi UKP4 masih memasukkan izin hak guna usaha (HGU) kawasan hutan seluas 463.962 ha yang sudah dilepas oleh Kemhut.

Alhasil, perbedaan data dua institusi pun terjadi. "Perbedaan data ini karena data UKP4 merupakan data yang sudah diolah, tapi jangan dijadikan polemik," kata Bambang, kemarin (24/5).

Sebelumnya, Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, menyatakan, total luas moratorium hutan mencapai 65,75 juta ha berdasarkan peta moratorium hutan hasil revisi kedua. Areal itu antara lain berada di Sumatera seluas 13,48 juta ha, Kalimantan seluas 15,09 juta ha, Jawa dan Bali seluas 1,37 juta ha, Nusa Tenggara seluas 1,85 juta ha, Sulawesi seluas 7,29 juta ha, Maluku seluas 1,83 juta ha, dan Papua seluas 24,82 juta ha.

Menurut Kuntoro, sumber data penyusunan peta moratorium hutan terbaru ini mengacu data berbagai sumber. Sebut saja peta dari Kemhut, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal).

Ubaidillah, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia DKI Jakarta, menilai, koordinasi antara Kemhut dengan UKP4 kurang sehingga memicu perbedaan luas kawasan moratorium hutan. "Kalau beda, harus disinkronkan, sehingga tidak ada perbedaan signifikan" tuturnya.

Jurubicara Greenpeace Asia Tenggara, Bustar Maitar, meminta Kemhut menjelaskan pengurangan kawasan moratorium hutan ini. Sebab di sisi lain, penambahan wilayah hutan yang masuk moratorium tak begitu signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri