JAKARTA. Pebisnis perkebunan kelapa sawit, silakan waswas. Selain berniat membatasi luas perkebunan, pemerintah akan mewajibkan pebisnis minyak sawit membagi saham pabrik minyak sawit ke petani. Dua poin itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Rabu (19/6), Kementerian Pertanian (Kemtan) mulai mensosialisasikan rancangan aturan itu di Bandung, sebelum merilisnya. Pemerintah belum menentukan kapan aturan ini diterbitkan. Alasannya, Kemtan masih membahas berbagai saran dan masukan atas revisi Permentan No 26/2007. "Mudah-mudahan segera terbit," kata Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan, kepada KONTAN, kemarin.
Luas kebun dibatasi, pabrik CPO pun dibagi
JAKARTA. Pebisnis perkebunan kelapa sawit, silakan waswas. Selain berniat membatasi luas perkebunan, pemerintah akan mewajibkan pebisnis minyak sawit membagi saham pabrik minyak sawit ke petani. Dua poin itu tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Rabu (19/6), Kementerian Pertanian (Kemtan) mulai mensosialisasikan rancangan aturan itu di Bandung, sebelum merilisnya. Pemerintah belum menentukan kapan aturan ini diterbitkan. Alasannya, Kemtan masih membahas berbagai saran dan masukan atas revisi Permentan No 26/2007. "Mudah-mudahan segera terbit," kata Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan, kepada KONTAN, kemarin.