JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan 68 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pemerintah juga telah meminta komitmen perusahaan pertambangan untuk menciutkan wilayah tambangnya sebagai bagian dari renegosiasi. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, setelah menandatangani memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak, lahan tersebut harus segera dikembalikan ke negara. "Lahan yang dikembalikan perusahaan statusnya akan langsung menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) atau wilayah usaha pertambangan (WUP)," ungkap Sukhyar, Selasa (23/9). Beberapa perusahaan yang sudah bersedia mengembalikan lahannya kepada negara adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Adaro Indonesia (lihat tabel). Namun sayang, Sukhyar enggan merinci total lahan tambang yang sudah dikembalikan perusahaan tersebut kepada negara. Yang jelas, semua lahan yang dikembalikan tersebut statusnya masih greenfield alias belum diusahakan oleh pemilik tambang baik dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.
Luas lahan pertambangan besar mulai dipapras
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah menyelesaikan renegosiasi kontrak dengan 68 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pemerintah juga telah meminta komitmen perusahaan pertambangan untuk menciutkan wilayah tambangnya sebagai bagian dari renegosiasi. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, setelah menandatangani memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak, lahan tersebut harus segera dikembalikan ke negara. "Lahan yang dikembalikan perusahaan statusnya akan langsung menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) atau wilayah usaha pertambangan (WUP)," ungkap Sukhyar, Selasa (23/9). Beberapa perusahaan yang sudah bersedia mengembalikan lahannya kepada negara adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Adaro Indonesia (lihat tabel). Namun sayang, Sukhyar enggan merinci total lahan tambang yang sudah dikembalikan perusahaan tersebut kepada negara. Yang jelas, semua lahan yang dikembalikan tersebut statusnya masih greenfield alias belum diusahakan oleh pemilik tambang baik dalam kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.