KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian di portal resmi UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Penetapan batasan luas tersebut mempertimbangkan jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat. Ada beberapa jenis tanaman yang dimuat dalam RPP tersebut. Untuk tanaman yang dicantumkan luas maksimumnya antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, teh, tembakau. Sementara yang diatur luas minimumnya yakni kelapa sawit, tebu, teh hijau dan teh hitam.
Luas lahan usaha perkebunan dibatasi, ini penjelasan Kementan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian di portal resmi UU Cipta Kerja. Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Penetapan batasan luas tersebut mempertimbangkan jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat. Ada beberapa jenis tanaman yang dimuat dalam RPP tersebut. Untuk tanaman yang dicantumkan luas maksimumnya antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, teh, tembakau. Sementara yang diatur luas minimumnya yakni kelapa sawit, tebu, teh hijau dan teh hitam.