Lucy In The Sky (LUCY) Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Pajak Hiburan 40%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Emiten pengelola resto & bar Lucy In The Sky, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) menanggapi soal penetapan tarif pajak hiburan yang naik hingga 75%. Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari mengatakan bahwa perseroan meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak tersebut. 


Baca Juga: PT Lima Dua Lima Tiga (LUCY) Berencana Buka 5 Restoran pada Tahun 2024

"Harapan kami dengan bangkitnya ekonomi di seluruh pelaku usaha yang belum sepenuhnya normal, alangkah bijaksananya agar pemberlakuan kenaikan pajak hiburan ini ditinjau ulang," kata Ratna kepada Kontan, Minggu (14/1).

Ratna menjelaskan, kenaikan tarif pajak hiburan tentunya akan berimbas pada seluruh aspek pendukung kinerja perseroan. 

"Kenaikan pajak hiburan ini cukup sulit. Pada dasarnya bagi kami pelaku usaha adalah hal yang wajar apabila kenaikannya juga wajar. Tetapi kenaikan pajak ini sangat signifikan 40%-75%, cukup sulit bagi semua pelaku usaha," ucapnya.

 
LUCY Chart by TradingView

Ratna mengungkapkan, perseroan belum melakukan penyesuaian harga penjualan ke konsumen hingga saat ini. Sementara untuk penyesuaian perihal tenaga kerja pun, dirinya juga belum bisa memprediksi.

"Saat ini, outlet kami belum menerapkan harga (penyesuaian) atas kenaikan pajak hiburan terbaru. Manajemen akan meninjau kembali harga penjualan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .