Luhut akan menilai kinerja para menteri



JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyampaikan alasannya memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang kini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Jokowi, alasan penambahan wewenang karena ia membutuhkan penilaian terkait kinerja para menteri. Penilaian itu, kata Jokowi, akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.

Jokowi memaparkan, pada setiap kementerian, memang sudah ada fungsi manajemen kontrol dan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut dia, diperlukan evaluasi rutin terhadap program-program yang telah dicanangkan kementerian.

"Hari per hari, minggu per minggu, bulan per bulan kan harus ada evaluasi, dari mana? Dari Kantor Staf Kepresidenan sehingga pengendalian bisa dari evaluasi itu. Kalau target belum sampai, dari mana kita tahu, kementerian enggak mungkin melaporkan, pasti mereka bilang bagus," ujar Jokowi, saat mendatangi ruang pers, Istana Kepresidenan, Senin (2/3). 


Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membantah bahwa penambahan wewenang ini akan bertentangan dengan fungsi kementerian. Menurut dia, kementerian akan fokus melaksanakan, merencanakan, dan mengorganisasi setiap program yang ada.

"Tapi, kan harus ada yang mengawasi," kata dia. 

Jokowi menambahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga berperan melakukan pengawasan kepada kementerian sehingga tak akan tumpang tindih dengan keberadaan Kantor Staf Kepresidenan. Yang terpenting, kata dia, adalah pembagian tugas. 

"Kerjaan banyak sekali, pekerjaan bergunung-gunung. Kita atur-atur," kata Jokowi. 

Penambahan wewenang

Hanya selang beberapa bulan, Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 yang mengatur Unit Staf Kepresidenan diubah. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Kepresidenan dengan sejumlah tambahan kewenangan di lembaga non-kementerian yang baru dibentuk pada masa Jokowi itu. 

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, jika pada perpres lama Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden, dalam perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, Kantor Staf Kepresidenan melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. 

Selain itu ialah percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia