Luhut: Bantuan Subsidi Kendaraan Listrik untuk Kurangi Ketergantungan Impor BBM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk kendaraan listrik. Salah satu tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, subsidi ini diberikan dengan harapan pengguna kendaraan listrik akan semakin banyak di Indonesia.

Sebab, selama ini adopsi massal kendaraan listrik belum dapat berjalan dengan cepat karena mahalnya harga kendaraan listrik yang ramah lingkungan jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Sehingga menghalangi kemampuan masyarakat untuk bertransisi mengadopsi kendaraan listrik.


“Oleh karena itu, kami semua hadir untuk membuat sebuah sejarah baru dengan berinisiatif menerbitkan program insentif motor listrik sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik listrik yang lebih luar, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru,” tutur Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/3).

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

Baca Juga: Mulai 20 Maret, Bantuan Subsidi Rp 7 Juta Untuk 200.000 Unit Motor Listrik Berlaku

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KLBB didorong dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi dan konservasi energi di sektor transportasi.

Selain itu juga untuk mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.   

Saat ini pemerintah baru mengumumkan akan memberikan bantuan Rp 7.000.000 untuk 200.000 unit motor listrik, dan 50.000 unit untuk sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik.

Bantuan subsidi ini berlaku bagi motor listrik yang diproduksi dalam negeri. Produksi motor listrik ini juga akan diberikan bagi produsen yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, salah satunya tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sejumlah yang ditargetkan.

Selain memberikan bantuan subsidi untuk motor listrik pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk 35.900 unit mobil listrik, dan 138 unit bus listrik. Bantuan ini berlaku mulai 20 Maret dan target kendaraan listrik tersebut berlaku hingga Desember 2023. Sayangnya, untuk dana bantuan mobil listrik dan bus listrik belum dijelaskan berapa yang akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari