JAKARTA. Pergantian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dari Rizal Ramli ke Luhut Binsar Pandjaitan bisa jadi akan mengubah masa depan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Usai serah terima jabatan, Luhut mengaku akan meninjau ulang pembatalan proyek reklamasi Pulau G Teluk Jakarta tersebut. Kemarin, Luhut menegaskan akan menguji lagi putusan pembatalan reklamasi Pulau G. "Kami pada minggu depan akan melihat ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan mempelajari dasar hukumnya," ujar Luhut, Kamis (28/7). Luhut meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan polemik pembatalan reklamasi Pulau G. Polemik terjadi karena ada perbedaan pandangan antara Menko Maritim sebelumnya yaitu Rizal Ramli dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal keabsahan proyek.
Untuk itu, langkah awal yang akan dilakukan Luhut adalah melakukan koordinasi dengan menteri-menteri yang ada di bawah koordinasinya. Luhut juga akan meninjau langsung ke lapangan, yakni ke Pulau G, untuk melihat dampak dan manfaatnya. Peninjauan ulang dilakukan, supaya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Pemerintah perlu melakukan pengkajian terkait apa manfaat bagi Indonesia, masyarakat dan investor. "Kita akan lihat kemaslahatan pembangunan dan juga confidence investor ke Indonesia. Jangan kita bikin salah, lantas investor dirugikan. Itu tidak fair," katanya. Namun Rizal Ramli, usai serah terima jabatan, meminta Luhut melanjutkan apa yang sudah dikerjakannya, termasuk keputusan menghentikan reklamasi Pulau G. "Mudah-mudahan bisa dilanjutkan. Saya optimis bisa lebih baik oleh Pak Luhut," katanya Tidak ada yang rugi Seperti diketahui pada akhir bulan lalu Rizal Ramli memutuskan membatalkan izin reklamasi Pulau G. Alasannya, pengembang proyek, yakni PT Muara Wisesa Samudera, yang adalah anak usaha PT Agung Podomoro dinilai melakukan pelanggaran berat. Keputusan itu diambil setelah ada rekomendasi Komite Bersama Reklamasi. Komite ini terdiri dari Menko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perhubungan, dan Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya Pulau G, pemerintah juga menghentikan sementara atau moratorium seluruh proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta hingga enam bulan ke depan. Moratorium ini berjalan seiring terus bergulirnya polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus menelusuri perkara kasus suap dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Sanusi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/7), Ahok yang dipanggil sebagai saksi persidangan mengungkapkan seputar kontribusi tambahan sebesar 15% dari pengembang kepada Pemrov DKI Jakarta. Dalam persidangan, Ahok bilang, DPRD Jakarta yang meminta Pemprov DKI menghilangkan poin pengenaan kontribusi tambahan 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tiap proyek reklamasi yang dijual pengembang yang memiliki konsesi di kawasan reklamasi. "Alasannya tidak ada dasarnya," kata Ahok.
Kepada KONTAN, Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, Halim Kumala, menjelaskan, tidak ada yang salah dengan kontribusi tambahan atau tambahan konstribusi ini. Sebab kebijakan tersebut merupakan bagian dari good will antara pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta. Saat ini, peraturan yang ada hanya mewajibkan pengembang membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Totalnya sekitar 5%. Pemprov DKI menilai itu tidak cukup sehingga meminta kontribusi tambahan kepada pengembang. Kata Halim, kontribusi tambahan yang sudah dikeluarkan Agung Podomoro Grup sebesar Rp 392 miliar, dari total sekitar Rp 1 triliun, dalam bentuk rumah sakit, jalan, rumah susun. "Nilai itu versi kami, silakan dinilai juru penilai pemprov," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini