Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Luhut B Pandjaitan cukup tenang menghadapi persidangan etik Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto. Mantan jenderal ini dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut karena namanya disebut 66 kali dalam skandal pencatutan nama atas saham PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik di Papua. Meskipun sudah mampu menghadirkan Luhut, persidangan etik MKD berjalan alot. Masing-masing anggota dari berbagai fraksi punya cara pandang berbeda dalam mengajukan pertanyaan ke saksi. Misalnya saja, anggota MKD asal Fraksi Gerinda dan Fraksi Partai Golkar yang bertanya soal kepantasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengirimkan surat ke Freeport soal upaya memberikan perpanjangan kontrak. Ataupun izin ekspor terkait dengan UU Nomor 4/2019 tentang Mineral dan Batubara. Di sisi lain, anggota MKD asal Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura mempertanyakan kepantasan Setya Novanto selaku Ketua DPR RI yang ikut campur dalam proses renegosiasi kontrak Freeport. Luhut hanya menjawab dengan santai sejumlah pertanyaan dari anggota MKD tersebut. Sering kali, jawabannya pun sangat normatif. "Saya belum membaca lengkap," kata Luhut ketika ditanya anggota MKD Supratman dari Fraksi Gerindra soal potensi pelanggaran UU Minerba terkait kebijakan yang dikeluarkan kepada Freeport, Senin (13/12). Luhut juga enggan berkomentar panjang ketika Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Sidang MKD mempertanyakan mengenai perlu tidaknya persetujuan Presiden Jokowi ketika Sudirman Said memberikan laporan ke MKD soal dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto.
Luhut diminta tolong hadirkan Riza dan rekaman Asli
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Luhut B Pandjaitan cukup tenang menghadapi persidangan etik Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto. Mantan jenderal ini dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut karena namanya disebut 66 kali dalam skandal pencatutan nama atas saham PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik di Papua. Meskipun sudah mampu menghadirkan Luhut, persidangan etik MKD berjalan alot. Masing-masing anggota dari berbagai fraksi punya cara pandang berbeda dalam mengajukan pertanyaan ke saksi. Misalnya saja, anggota MKD asal Fraksi Gerinda dan Fraksi Partai Golkar yang bertanya soal kepantasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengirimkan surat ke Freeport soal upaya memberikan perpanjangan kontrak. Ataupun izin ekspor terkait dengan UU Nomor 4/2019 tentang Mineral dan Batubara. Di sisi lain, anggota MKD asal Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Hanura mempertanyakan kepantasan Setya Novanto selaku Ketua DPR RI yang ikut campur dalam proses renegosiasi kontrak Freeport. Luhut hanya menjawab dengan santai sejumlah pertanyaan dari anggota MKD tersebut. Sering kali, jawabannya pun sangat normatif. "Saya belum membaca lengkap," kata Luhut ketika ditanya anggota MKD Supratman dari Fraksi Gerindra soal potensi pelanggaran UU Minerba terkait kebijakan yang dikeluarkan kepada Freeport, Senin (13/12). Luhut juga enggan berkomentar panjang ketika Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Sidang MKD mempertanyakan mengenai perlu tidaknya persetujuan Presiden Jokowi ketika Sudirman Said memberikan laporan ke MKD soal dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto.