KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insiden mati listrik yang terjadi di kawasan Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat hingga belasan jam membuat banyak pihak mempertanyakan kinerja pimpinan PLN sebagai perusahaan listrik yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Adapun jabatan Direktur Utama PLN saat ini masih diemban pelaksana tugas direktur utama Sripeni Inten Cahyani. Dia pun baru saja dilantik sebagai Plt Direktur Utama dua hari yang lalu. Banyak pihak yang kemudian mendesak Kementerian BUMN untuk segera mencari sosok yang bisa mengemban jabatan Direktur Utama secara definitif atau tetap.
Baca Juga: PLN Butuh Dirut Definitif Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya masih menunggu Menteri BUMN Rini Soemarno yang saat ini tengah melakukan ibadah haji. "Belum, saya ngga tau kalau khusus mengenai ini, karena menterinya lagi haji, jadi nunggu pulang haji juga," ujar dia di Jakarta, Senin (5/8). Dia pun mengatakan, Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna hari ini telah mengatakan kepada seluruh jajaran menteri di kabinetnya untuk tidak memberi keputusan apapun hingga bulan Oktober. Pasalnya, masa kerja kabinet kerja Jokowi telah rampung di bulan tersebut.
Baca Juga: Sosok Sripeni, Plt Dirut PLN yang baru menjabat dua hari saat padam listrik "Kecuali ada hal khusus seperti kalau Presiden beri arahan," ujar dia. Sebagai catatan, sebelum Sripeni, jabatan Plt Direktur Utama PLN diduduki oleh Djoko Abumanan sejak 29 Mei 2019. Djoko dipilih sebagai Plt direktur utama setelah direktur utama definitif PLN, Sofyan Basir ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 April 2019 lalu.
Oleh KPK, Sofyan diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Baca juga: Saat Listrik Padam, Plt Dirut PLN Baru Menjabat Dua Hari Kasus ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemberian suap tersebut diduga dalam rangka penunjukkan langsung oleh Sofyan Basir kepada perusahaan Johannes Kotjo untuk menggarap proyek pembangkit listriktersebut. Peningkatan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini berdasarkan dua alat bukti juga berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan empat tersangka sebelumnya, antara lain Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang juga ikut tersangkut dalam kasus tersebut. Sofyan Basir pun terancam hukuman kurungan 20 tahun akibat kasus ini. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Soal Dirut PLN Definitif, Luhut Bilang Tunggu Rini Pulang Haji" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie