KONTAN.CO.ID - Posisi pemerintah sudah bulat, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus mau melepas divestasi saham hingga 51%. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan bilang bahwa pemerintah tidak akan mengubah patokan divestasi yang sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) senilai 51%. "Sikap kami sudah pasti berkali-berkali tidak akan pernah mundur. Berkali-kali analoginya kalau kontrak ini dibiarkan juga habis di tahun 2021, masak kami harus nurut mereka? Tidak lah, tapi kami menghormati setiap kontrak yang ada," terangnya, Senin (21/8).
Luhut: Divestasi 51% saham Freeport harga mati
KONTAN.CO.ID - Posisi pemerintah sudah bulat, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus mau melepas divestasi saham hingga 51%. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan bilang bahwa pemerintah tidak akan mengubah patokan divestasi yang sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) senilai 51%. "Sikap kami sudah pasti berkali-berkali tidak akan pernah mundur. Berkali-kali analoginya kalau kontrak ini dibiarkan juga habis di tahun 2021, masak kami harus nurut mereka? Tidak lah, tapi kami menghormati setiap kontrak yang ada," terangnya, Senin (21/8).