Luhut enggan komentari tersangka Hambalang lainnya



JAKARTA. Pengacara Andi Alfian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan enggan memberikan tanggapan mengenai dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya terkait kasus Hambalang tersebut.

"Saya kira soal penahanan memang kewenangan KPK. Biar lah mereka yang mempertimbangkan itu (penahanan tersangka lainnya). Janganlah kita yang menyerukan," ujar Luhut kepada wartawan usai menjenguk kliennya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).


Luhut juga enggan memberikan banyak tanggapan ketika ditanyai oleh wartawan apakah kubu Andi mendesak KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya. "Kita urusi saja urusan kita," tutur Luhut sesaat sebelum meninggalkan Kantor KPK.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika Karya Teuku Bagus Mohammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Hambalang.

Hingga kini, KPK baru melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Berdasarkan urutan kacang, setelah Andi Mallarangeng, tersangka lainnya yang akan ditahan yaitu Teuku Bagus Mohammad Noor dan kemudian Anas Urbaningrum.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi pun hingga kemarin belum bisa memastikan kapan keduanya akan menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan