JAKARTA. Pengacara Andi Alfian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan enggan memberikan tanggapan mengenai dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya terkait kasus Hambalang tersebut. "Saya kira soal penahanan memang kewenangan KPK. Biar lah mereka yang mempertimbangkan itu (penahanan tersangka lainnya). Janganlah kita yang menyerukan," ujar Luhut kepada wartawan usai menjenguk kliennya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Luhut enggan komentari tersangka Hambalang lainnya
JAKARTA. Pengacara Andi Alfian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan enggan memberikan tanggapan mengenai dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya terkait kasus Hambalang tersebut. "Saya kira soal penahanan memang kewenangan KPK. Biar lah mereka yang mempertimbangkan itu (penahanan tersangka lainnya). Janganlah kita yang menyerukan," ujar Luhut kepada wartawan usai menjenguk kliennya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).