JAKARTA. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan oleh PT Freeport Indonesia yang dilayangkan kepada Pemerintah Indonesia menuai sejumlah tanggapan. Salah satunya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang menganggap ancaman tersebut tak elegan, bahkan cenderung kampungan. "Tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport melakukan lay off pegawainya untuk menekan pemerintah, enggak ada itu, kampungan itu," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (21/2).
Bahkan, menurut Luhut, Indonesia sebagai negara berdaulat tidak sepantasnya mendapatkan atau menerima ancaman seperti yang dilayangkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. "Masa, negara berdaulat diancam," tutur Luhut. Seperti diketahui, ancaman tersebut bersumber pada Pemerintah Indonesia yang telah menerbitkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk PT Freeport Indonesia (PT FI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017). Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang pemegang status Kontrak Karya (KK) diwajibkan untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport. CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini, PT FI dan Pemerintah Indonesia belum menemui kata sepakat.