KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semua Kementerian terkait yang terlibat dalam pembahasan pengembangan industri petrokimia nasional diharapkan menghilangkan ego sektoral. Sekaligus berkomitmen untuk mempercepat pelaksanaan pengembangan industri tersebut. Apalagi, rencana pengembangan petrokimia melalui Tuban Petro sudah dibahas Lintas Kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Menko Perekonomian, Sekretariat Negara, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjadi payung hukum pengembangan industri petrokimia, pun sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi. Karena itu diharapkan segera ditandatangani.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, akibat impor petrokimia yang tinggi, defisit transaksi berjalan, sulit ditekan. Akibatnya negatif bagi perekonomian. "Ya, kita jangan lagi impor-impor petrokimia lah, sekarang kan ini masih banyak sekali impor, ke depan jangan lagi. Harus ada pengembangan industri di dalam negerinya," kata Luhut, dalam keterangannya usai memberi paparan dalam acara Musrenbangnas, di Hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (9/5). Ketika ditanya mengenai progres PP Konversi MYB Tuban Petro, yang saat ini masuk ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi dan sinkronisasi, sebagai dasar pengembangan industri petrokimia, ia mengaku belum mendapat informasi terbaru. "Untuk progressnya, saya belum tahu, nanti dicek lagi, " katanya singkat. Yang pasti, dalam berbagai kesempatan, Luhut meminta pembangunan industri petrokimia segera dituntaskan, karena menjadi dasar penting agar proses hilirisasi bisa berjalan dengan baik. Jika tak ada pengembangan petrokimia, maka akan semakin memperburuk kondisi perekonomian. Kata dia, keberadaan industri petrokimia di sekitar kilang penting untuk menekan impor. "Jangan mundur lagi, karena saya sudah tiga tahun dorong petrokimia, tidak jalan-jalan," tegas Luhut, belum lama ini. Di Indonesia, industri petrokimia belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, banyak bahan baku yang diimpor dari luar dan menekan neraca transaksi berjalan. Pengembangan Tuban Petro akan berkontribusi bagi industri nasional, salah satunya pasokan petrokimia bagi industri di dalam negeri lebih terjamin. Untuk membesarkan kemampuan dari sisi petrokimia, maka persoalan di Tuban Petro memang harus diselesaikan. Karena itu, rencana pemerintah yang akan menyelesaikan utang MYB Tuban Petro Rp3,2 triliun melalui konversi dinilai tepat. Apalagi Tuban Petro dapat digunakan sebagai basis pengembangan industri petrokimia nasional. Karena itu, langkah pengembangan Tuban Petro, harus didukung oleh semua pihak. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata memastikan, Tuban Petro telah mengajukan proposal kepada Kementerian Keuangan. Proposal tersebut juga telah di-review oleh BPKP. “Saat ini sudah dilakukan pembahasan bersama antar Kementerian untuk ditindaklanjuti," kata Isa, Senin (15/4).
Proses tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, pasal 33 ayat (3). Menurut Isa, pengembangan TubanPetro dengan melibatkan mitra strategis akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memiliki dan mengembangkan industri petrokimia nasional. Ini merupakan industri strategis sebagai infrastruktur bagi penyediaan bahan baku untuk industri lain yang menjadi turunannya. “Dengan pengembangan industri petrokimia nasional, dapat menghemat devisa secara signifikan,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto