KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak 13 Maret 2019 lalu, Komisi Eropa mengeluarkan regulasi turunan (Delegated Act) dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi ILUC (Indirect Land Use Change). Kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi kelapa sawit yang berasal dari Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi mengaku sangat kecewa terhadap kebijakan tersebut. Mengingat hubungan Indonesia dengan Uni Eropa sudah berjalan lama dan baik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan industri kelapa sawit telah berdampak positif untuk menurunkan angka kemiskinan.
Luhut: Indonesia kolaborasi dengan negara produsen CPO lainnya lawan Komisi Eropa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak 13 Maret 2019 lalu, Komisi Eropa mengeluarkan regulasi turunan (Delegated Act) dari kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang mengklasifikasikan kelapa sawit sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi ILUC (Indirect Land Use Change). Kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi kelapa sawit yang berasal dari Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi mengaku sangat kecewa terhadap kebijakan tersebut. Mengingat hubungan Indonesia dengan Uni Eropa sudah berjalan lama dan baik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan industri kelapa sawit telah berdampak positif untuk menurunkan angka kemiskinan.