JAKARTA. Pemerintah kembali menghitung besaran harga gas yang pas bagi industri tertentu yang mendapatkan insentif berupa penurunan harga gas. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mematok harga gas bagi industri tertentu maksimal US$ 6 per mmbtu. Namun, nyatanya harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu masih dianggap mahal khususnya untuk industri pupuk. Alasannya, harga gas di luar negeri hanya mencapai US$ 4 per mmbtu. Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan pemerintah akan segera menurunkan harga gas hingga di bawah US$ 6 per mmbtu. “Harus bisa di bawah US$ 6 per mmbtu. Harga US$ 6 per mmbtu juga ketinggian, saya sih kalau bisa US$ 4 per mmbtu,” kata Luhut, Rabu (14/9).
Luhut ingin harga gas industri US$ 4 per mmbtu
JAKARTA. Pemerintah kembali menghitung besaran harga gas yang pas bagi industri tertentu yang mendapatkan insentif berupa penurunan harga gas. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mematok harga gas bagi industri tertentu maksimal US$ 6 per mmbtu. Namun, nyatanya harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu masih dianggap mahal khususnya untuk industri pupuk. Alasannya, harga gas di luar negeri hanya mencapai US$ 4 per mmbtu. Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan pun mengatakan pemerintah akan segera menurunkan harga gas hingga di bawah US$ 6 per mmbtu. “Harus bisa di bawah US$ 6 per mmbtu. Harga US$ 6 per mmbtu juga ketinggian, saya sih kalau bisa US$ 4 per mmbtu,” kata Luhut, Rabu (14/9).