JAKARTA. Setelah memegang jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan sejumlah langkah. Terutama untuk mempercepat pengembangan sejumlah proyek migas, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam revisi beleid tersebut, Luhut mengusulkan poin-poin insentif seperti penghapusan pajak, tetapi juga meminta agar kewenangan pemberian insentif untuk sektor hulu migas dipegang oleh Kementerian ESDM. Luhur beralasan, Kementerian ESDM yang paling mengetahui kondisi setiap lapangan migas yang memerlukan insentif. "Kami bicara dengan Menkeu (Menteri Keuangan) bahwa penentuan nanti berapa insentif yang diberikan tiap proyek itu diberikan ke Kementerian ESDM.
Luhut ingin kewenangan insentif hulu migas di ESDM
JAKARTA. Setelah memegang jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan sejumlah langkah. Terutama untuk mempercepat pengembangan sejumlah proyek migas, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam revisi beleid tersebut, Luhut mengusulkan poin-poin insentif seperti penghapusan pajak, tetapi juga meminta agar kewenangan pemberian insentif untuk sektor hulu migas dipegang oleh Kementerian ESDM. Luhur beralasan, Kementerian ESDM yang paling mengetahui kondisi setiap lapangan migas yang memerlukan insentif. "Kami bicara dengan Menkeu (Menteri Keuangan) bahwa penentuan nanti berapa insentif yang diberikan tiap proyek itu diberikan ke Kementerian ESDM.