JAKARTA. Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Indosat menilai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan salah kaprah ketika melimpahkan berkas dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab menurutnya, tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sangat tidak layak ke pengadilan. “Harusnya Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai perundang-undangan yang ada,” katanya. Menurut Luhut, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Luhut: Kasus IM2 tidak layak ke pengadilan
JAKARTA. Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Indosat menilai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan salah kaprah ketika melimpahkan berkas dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab menurutnya, tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sangat tidak layak ke pengadilan. “Harusnya Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai perundang-undangan yang ada,” katanya. Menurut Luhut, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.