JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak tidak akan memfasilitasi para koruptor. Luhut menegaskan, UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi. "Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," tegasnya, Kamis (16/10).
Luhut: Koruptor tak dapat pengampunan
JAKARTA. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Panjaitan rencana pemerintah melahirkan undang-undang (UU) pengampunan pajak tidak akan memfasilitasi para koruptor. Luhut menegaskan, UU tersebut tak akan menyasar para pelaku tindak pidana korupsi. "Kalau sudah P21 (berkas penyidikan lengkap) maka dia tidak bisa ikut (pemberlakuan pengampunan pajak)," tegasnya, Kamis (16/10).