KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado. "Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10). Luhut menjelaskan, kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri. Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Luhut: Masa karantina 5 hari berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado. "Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10). Luhut menjelaskan, kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri. Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.