JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia bukanlah objek yang bisa didikte atau diatur oleh Freeport terkait penetapan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khsusu (IUPK). Apalagi, belum lama ini CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, pihaknya berencana membawanya ke arbitrase jika antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tak juga menempuh kata sepakat terkait status tersebut. "Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Semua aturan ketentuan sudah kita berikan, enggak boleh dong kita didikte. Kan dia (Freeport Indonesia) harusnya divestasi 51% itu 2009 dia harus bangun smelter, tapi dia kan enggak lakukan," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (21/2).
Luhut: Negara jangan mau didikte Freeport
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia bukanlah objek yang bisa didikte atau diatur oleh Freeport terkait penetapan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khsusu (IUPK). Apalagi, belum lama ini CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, pihaknya berencana membawanya ke arbitrase jika antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tak juga menempuh kata sepakat terkait status tersebut. "Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Semua aturan ketentuan sudah kita berikan, enggak boleh dong kita didikte. Kan dia (Freeport Indonesia) harusnya divestasi 51% itu 2009 dia harus bangun smelter, tapi dia kan enggak lakukan," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (21/2).