Luhut Pandjaitan janji permudah perizinan kapal penangkapan ikan nelayan



KONTAN.CO.ID - BANYUWANGI.  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan mempermudah proses perizinan kapal penangkapan ikan, khususnya terkait pengukuran kapal. Saat ini pemerintah tengah mendorong penelitian apa saja cantrang yang bisa digunakan dan harus dilarang.

Luhut mengatakan telah melakukan koordinasi ke sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Muncar, Probolinggo, terus Situbondo, Lamongan, sampai ke Tegal. Selain itu, ia juga mengumpulkan pimpinan-pimpinan nelayan di Kantor.

"Jadi kita selesaikan satu mengenai pengukuran kapal 30 gross ton ke bawah itu nanti akan diselesaikan di tingkat Kabupaten. Jadi Pak Bupati tidak perlu lagi harus pergi ke Surabaya," ujar Luhut, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (11/4).


Selain itu, Luhut juga telah meminta  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan ITB untuk meneliti permasalahan berkurangnya spesies ikan tertentu di perairan sekitar Banyuwangi, keramba-keramba yang terlalu rapat dan dekat dengan pantai, adanya gunung di bawah air, dan mengenai cantrang.

"Cantrang itu ada macam-macam. Ada cantrang yang sampai ke bawah yang akhirnya akan merusak koral (karang) dan yang jaringnya terlalu rapat sehingga menangkap semua ikan," jelasnya. Karena itu, ia bilang hal itu bisa diatur dengan baik.

Saat ini, Luhut mengatakan ia sedang menunggu hasil penelitian ITB untuk memilah jenis cantrang yang harus dilarang atau tidak.  "Saya titip kepada perwakilan-perwakilan nelayan itu supaya disiplin. Jangan sampai nanti ada pengambilan ikan yang berlebihan sehingga ikan itu habis," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli