KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan terukur ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).
Luhut Panjaitan: Ada kebijakan pengetatan terukur saat libur akhir tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan terukur ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).