Luhut Panjaitan: Mal tutup selama PPKM darurat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021. Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.

"Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7).

Harapannya, dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000 kasus.


Baca Juga: Supermarket masih bisa buka, ini aturan PPKM Darurat Jawa Bali

Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat, antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Kemudian, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) siang.

Presiden menegaskan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat. "Yang (dilakukan) lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi

Penulis : Dian Erika Nugraheny Editor : Icha Rastika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Tak Ada Mal Buka sampai 20 Juli, Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10.000".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat