KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat tetap tidak akan mengubah peruntukan Reklamasi Teluk Jakarta. Rencana tersebut sesuai dengan payung hukum yang sudah ada. Ini menjadi bantahan terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menghentikan reklamasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pencabutan moratorium reklamasi yang dilakukan sudah sesuai dengan kajian yang ada. Ia bilang, hal tersebut sudah berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Kami mencabut karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi. Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar enggak panas. Ini yang terlibat banyak, Korea, Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi tak ada alasan lagi kenapa harus tidak dicabut," kata Luhut di Kantor Kemko Maritim, Selasa (17/10).
Luhut: Perubahan reklamasi harus sesuai hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat tetap tidak akan mengubah peruntukan Reklamasi Teluk Jakarta. Rencana tersebut sesuai dengan payung hukum yang sudah ada. Ini menjadi bantahan terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menghentikan reklamasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pencabutan moratorium reklamasi yang dilakukan sudah sesuai dengan kajian yang ada. Ia bilang, hal tersebut sudah berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Kami mencabut karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi. Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar enggak panas. Ini yang terlibat banyak, Korea, Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi tak ada alasan lagi kenapa harus tidak dicabut," kata Luhut di Kantor Kemko Maritim, Selasa (17/10).