Luhut: Perubahan reklamasi harus sesuai hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat tetap tidak akan mengubah peruntukan Reklamasi Teluk Jakarta. Rencana tersebut sesuai dengan payung hukum yang sudah ada. Ini menjadi bantahan terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menghentikan reklamasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pencabutan moratorium reklamasi yang dilakukan sudah sesuai dengan kajian yang ada. Ia bilang, hal tersebut sudah berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kami mencabut karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi. Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar enggak panas. Ini yang terlibat banyak, Korea, Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi tak ada alasan lagi kenapa harus tidak dicabut," kata Luhut di Kantor Kemko Maritim, Selasa (17/10).


Dia melanjutkan, pihaknya telah dua kali mengundang Anies-Sandi untuk berkoordinasi sebelum mencabut moratorium tersebut, namun kedua pemimpin Ibu Kota tersebut malah mangkir.

Luhut menegaskan, jika Anies-Sandi ingin mengubah peruntukan Pulau Reklamasi yang suda ada, harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

"Itu panduan untuk pengembangannya mau buat apa. Ini Perpres yang buat Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Pak Jokowi belum keluarin Perpres soal Reklamasi," tegasnya.

Deputi III Bidang Infrastruktur Kemenko Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menyatakan, jika terjadi perubahan peruntukan secara minor dalam Pulau-Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah tak melarang, asalkan tidak melanggar aturan yang ada. Serta rencana perubahan secara minor tersebut sudah dimasukkan ke dalam Urban Design Guidelines (UDGL).

"Saat ini kami masih menunggu UDGL yang tengah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini