JAKARTA. Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) siap dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (10/1). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan, hasil yang ada dalam rapat nanti terkait putusan relaksasi ekspor mineral tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, UU Minerba yang dibuat pada tahun 2009 beserta turunannya tidak jelas saat awal pembuatannya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan yang dibuat ini dipastikan tidak akan melanggar UU tersebut.
Luhut: Putusan ekspor mineral tak langgar UU
JAKARTA. Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) siap dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (10/1). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan, hasil yang ada dalam rapat nanti terkait putusan relaksasi ekspor mineral tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, UU Minerba yang dibuat pada tahun 2009 beserta turunannya tidak jelas saat awal pembuatannya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan yang dibuat ini dipastikan tidak akan melanggar UU tersebut.