JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan terorisme. Luhut optimistis revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan selesai dalam waktu lebih cepat. Luhut menargetkan revisi undang-undang akan selesai pada tahun ini. Ia pun mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mempercepat revisi undang-undang.
Luhut sebut tak perlu Perppu Terorisme
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan terorisme. Luhut optimistis revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan selesai dalam waktu lebih cepat. Luhut menargetkan revisi undang-undang akan selesai pada tahun ini. Ia pun mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mempercepat revisi undang-undang.