Luhut sebut tak perlu Perppu Terorisme



JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan terorisme.

Luhut optimistis revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan selesai dalam waktu lebih cepat.

Luhut menargetkan revisi undang-undang akan selesai pada tahun ini. Ia pun mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mempercepat revisi undang-undang.


"Tidak perlu demikian (perppu). Tapi kita sudah bicara untuk mempercepat revisi tersebut," ujar Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (18/1).

"Untuk memberikan kelonggaran kepada aparat keamanan, agar tindakan pencegahan itu bisa lebih baik," kata dia.

Selain itu, Luhut mengatakan, penambahan kewenangan Badan Intelijen Negara dalam rencana revisi undang-undang juga masih dipertimbangkan.

Salah satu di antaranya terkait kewenangan penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris. 

"Kita akan lihat ketentuan umumnya. Kalau bisa menahan 10 hari kemudian bisa dilepas, ya kenapa tidak," kata Luhut.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR Martin Hutabarat meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan perppu terkait masalah terorisme.

Menurut dia, akan membutuhkan waktu yang lama jika menunggu revisi undang-undang tersebut masuk ke Program Legislasi Nasional 2016. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia