JAKARTA. Pemerintah menegaskan tetap mengharuskan PT Freeport Indonesia untuk melepas sahamnya atau divestasi sebesar 51%. Hal ini dinyatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (6/3). "Nggak kita tetap. Karena dari awal kontrakpun sudah begitu," ujar Luhut.
Luhut tegaskan Freeport harus divestasi 51%
JAKARTA. Pemerintah menegaskan tetap mengharuskan PT Freeport Indonesia untuk melepas sahamnya atau divestasi sebesar 51%. Hal ini dinyatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (6/3). "Nggak kita tetap. Karena dari awal kontrakpun sudah begitu," ujar Luhut.