KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus ketentuan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 1 April 2022. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberikan keterangan pers secara daring tentang hasil evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022). Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diimplementasikan bila situasi pandemi mulai membaik serta angka cakupan vaksinasi juga kian meningkat.
Luhut: Tidak Menutup Kemungkinan Kewajiban Karantina Bagi PPLN Dihapus 1 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menghapus ketentuan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 1 April 2022. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberikan keterangan pers secara daring tentang hasil evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022). Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diimplementasikan bila situasi pandemi mulai membaik serta angka cakupan vaksinasi juga kian meningkat.