JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya relaksasi ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi diberikan lantaran proyek fasilitas pemurnian (smelter) belum signifikan. Ada yang pencapaian proyek hanya 35%, bahkan ada yang sudah berhenti pembangunannya. "Berhentinya (proyek) karena cash flow-nya. Dengan kita melihat secara adil, memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira akan membuat kita juga bagus," kata Luhut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (1/9).
Luhut usul relaksasi ekspor mineral di UU Minerba
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya relaksasi ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, relaksasi diberikan lantaran proyek fasilitas pemurnian (smelter) belum signifikan. Ada yang pencapaian proyek hanya 35%, bahkan ada yang sudah berhenti pembangunannya. "Berhentinya (proyek) karena cash flow-nya. Dengan kita melihat secara adil, memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira akan membuat kita juga bagus," kata Luhut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (1/9).