Luhut: UU Cipta Kerja bisa kembangkan lumbung pangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut Undang Undang nomor 11 tentang Cipta Kerja dapat membantu pengembangan lumbung pangan.

Ia mencontohkan salah satunya adalah lahan lumbung pangan atau food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Sehingga nantinya dapat direplikasi di wilayah lain.

"UU Cipta kerja itu akan banyak sekali saya pikir membantu kita meluruskan hal-hal yang tidak lurus," ujar Luhut usai rapat terbatas, Selasa (3/11).


Asal tahu saja dalam UU Cipta Kerja, dilakukan revisi terkait UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Pada pasal 10 UU 2/2012 kawasan ketahanan oangan masuk dalam kategori kepentingan umum UU tersebut.

Baca Juga: Jokowi teken UU Cipta Kerja, Walhi belum berniat ajukan uji materi ke MK

Pengembangan kawasan ketahanan pangan diklaim akan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat. Pasalnya konsep food estate tersebut akan menyertakan masyarakat sebagai mayoritas.

"Di Humbang itu hanya 20% milik investor sedangkan 80% dimiliki oleh rakyat dan dibagi 1 hektare (ha) per keluarga," terang Luhut.

Nantinya lahan yang diberikan tersebut tidak dapat diperjualbelikan dan tidak bisa juga dialihfungsikan. Sehingga akan dapat memperluas lahan pertanian Indonesia ke depan.

Selanjutnya: Amerika Serikat siap gelontorkan dana US$ 5 miliar untuk Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi